Show simple item record

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan, S.H., M.H
dc.contributor.authorAnnisa Amalia Ramadhani, 14410187
dc.date.accessioned2018-04-20T12:26:53Z
dc.date.available2018-04-20T12:26:53Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6710
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan implikasinya terhadap ketaatan perusahaan, dengan rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana Pengaturan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Implikasinya terhadap Ketaatan Perusahaan. Hal ini ditunjang dengan adanya permasalahan terkait dengan adanya disharmonisasi objek dalam kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di DIY, selain itu terkait dengan belum terbentuknya Forum TSLP yang pembentukannya telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2016 yang berimplikasi terhadap ketaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di DIY. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengacu pada data dari wawancara dengan narasumber dan responden di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengingat data yang bersifat kualitatif, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil dari studi ini ialah terdapat pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan implikasinya terhadap ketaatan perusahaan, bahwa dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah hanya mewajibkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada perusahaan yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, sedangkan pada Peraturan Daerah DIY Nomor 6 tahun 2016 diwajibkan kepada setiap perusahaan yang berbadan hukum. Selain itu, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah tersebut hingga saat ini belum terlaksana dan di dalam Perda tersebut belum mengatur secara rinci terkait dengan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sehingga saran peneliti terkait dengan permalsalahan tersebut bahwa lebih baik segera dibentuk untuk Forum TSLP yang telah diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan lebih baik untuk diatur lebih rinci mengenai mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan agar perusahaan-perusahaan di DIY mempunyai acuan dan dasar yang jelas dalam melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di DIY.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosialen_US
dc.subjectLingkungan Perusahaanen_US
dc.subjectKetaatan Perusahaanen_US
dc.titlePENGATURAN KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KETAATAN PERUSAHAANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record