Pelaksanaan Izin Pendirian Pasar Waralaba di Kabupaten Bantul
Abstract
Perkembangan pasar waralaba saat ini begitu pesat hingga ke daerah-daerah, kini dimana-mana bermunculan gerai pasar waralaba. Dengan berkembangnya konsep pasar waralaba maka diperlukan adanya aturan terkait pasar waralaba yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat agar dapat melindungi pedagang-pedagang tradisional maupun pedagang kecil lainnya. Salah satu daerah di Indonesia yang mengatur terkait pendirian pasar waralaba yaitu Kabupaten Bantul yang mempunyai aturan yang mengatur terkait pasar waralaba sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Bantul terhadap eksistensi pasar tradisional dan toko kecil lainnya yang semakin terpuruk semenjak berkembang pesatnya pasar waralaba, namun pada pelaksanaannya masih terdapat ketidaksesuaian antara aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bantul dengan realita yang ada di lapangan. Oleh karena itu, dalam studi ini mengkaji terkait pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul yang bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul dan bagaimanakah penegakan hukum terkait pelanggaran pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni dengan memberi interpretasi terhadap data yang diperoleh secara rasional dan objektif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul masih terdapat banyak pelanggaran atau tidak sesuainya antara aturan yang berlaku dengan pelaksanaan yang ada di lapangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pendirian pasar waralaba di Kabupaten Bantul sampai saat ini masih terdapat banyak kekurangan, hal ini dapat terlihat dari adanya toko modern atau pasar waralaba yang masih beroperasi tanpa adanya kelengkapan izin pendirian pasar waralaba maupun tanpa adanya izin. Pelanggaran lain juga dapat dilihat dari jarak lokasi yang tidak memenuhi persyaratan pendirian pasar waralaba, selain itu masih ditemukan adanya toko modern atau pasar waralaba yang masa berlaku izinnya habis namun tetap masih beroperasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keberanian dan ketegasan dari pemerintah daerah Kabupaten Bantul untuk menindak pelanggaran terhadap izin pendirian pasar waralaba dan pemerintah daerah Kabupaten Bantul juga harus konsisten terhadap pelaksanaan izin pendirian pasar waralaba di Kapubaten bantul sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Collections
- Law [3916]
