Implementasi Hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Desa Adinusa Kecamatan Reban Kabupaten Batang
Abstract
Di Kabupaten Batang, mengenai kewenangan, tugas, hak dan kewajiban BPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Wewenang utama dari BPD berdasarkan Pasal 4 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, antara lain adalah membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (Lurah). Akan tetapi berkaitan dengan pembentukan Peraturan Desa, secara umum inisiatif Kepala Desa di Kabupaten Batang masih lebih banyak dibandingkan inisiatif BPD. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa di Desa Adinusa Kecamatan Reban Kabupaten Batang dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa di Desa Adinusa Kecamatan Reban Kabupaten Batang. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban permasalahan. Kesimpulan hasil penelitian bahwa, pelaksanaan hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa di Desa Adinusa Kecamatan Reban Kabupaten Batang antara lain dilakukan dengan pembentukan Peraturan Desa secara bersama-sama antara Kepala Desa dengan BPD Desa Adinusa. Faktor- faktor yang mendukung pelaksanaan hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa di Desa Adinusa Kecamatan Reban Kabupaten Batang antara lain, keberadaan Kepala Desa sekarang yang menjabat tidak lagi menjadi single power dalam menjalankan kepemimpinan Pemerintahan desa, sehingga mendorong fungsi penyerapan aspirasi dan pengawasan dapat berjalan dengan baik. Faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa di Desa Adinusa Kecamatan Reban Kabupaten Batang antara lain, sumber dana yang belum mencukupi dalam mendukung kinerja BPD secara optimal. Kedua, kurangnya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik dalam pemerinahan desa.
Collections
- Law [3916]
