Pelaksanaan Pengawasan Oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta di Bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta di bidang jaminan sosial tenaga kerja, serta untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta di bidang jaminan sosial tenaga kerja telah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode Penelitian dilakukan dengan melakuan penelitian pada Obyek Penelitian, yaitu pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta di bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan subyek penelitian Pegawai Pengawas Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta, Pegawai Kantor Cabang Yogyakarta P.T. (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Manager C.V. Batik Indah Roro Jonggrang, General Manager Ogh Doni Hotel, dan Accounting C.V Empat K. Sumber data adalah Data Primer dan data Sekunder. Teknik Pengumpulan Data adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan oleh Pegawai Pengawas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, di bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur pengawasan ketenagakerjaan, yaitu melalui beberapa tahapan yaitu Pemasyarakatan Norma Ketenagakerjaan dan Penerapan Norma Ketenagakerjaan, yang dilakukan dengan tindakan tindakan preventif edukatif, tindakan represif non Justisial dan tindakan Represif Justitial (pro justicia). Pelaksanaan pengawasan Jamsostek oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, secara prosedural telah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan lainnya khususnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan, namun terhadap hal tersebut pegawai pengawas ketenagakerjaan akan melakukan langkah langkah sesuai operasional prosedur pengawasan mulai dari preventif edukatif, represif non yustisia, dan represif yustisia. Saran terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, yaitu perlu penambahan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berada di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta agar dalam pelaksanaan pengawasan dapat berjalan maksimal dan Peningkatan sosialisasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada perusahaan dan pekerja yang dilakukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama-sama dengan P.T. Jamsostek agar perusahaan dapat meningkat kesadarannya untuk mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja termasuk kejujuran dalam memberikan laporan upahnya.
Collections
- Law [3916]
