Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Pertanian di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman
Abstract
Skripsi yang berjudul Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman ini memiliki rumusan masalah yang diajukan, yaitu Adakah unsur-unsur di dalam perjanjian sewa menyewa tanah pertanian yang dapat dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria? Rumusan masalah kedua dalam skripsi ini adalah Apakah perjanjian sewa menyewa tanah pertanian sejalan dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria? Data penelitian dikumpulkan dengan cara kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa adanya unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Undang- Undang Nomo 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di dalam perjanjian yang dibuat oleh penyewa dan pemilik tanah di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman yaitu pemilikan tanah pertanian oleh orang lain dan tidak adanya kesejalanan antara perjanjian sewa menyewa tanah pertanian yang dilakukan para pihak dalam perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria meski bertolak belakang dengan Azas Landreform dalam undang-undang tersebut.
Collections
- Law [3916]
