Problematika Transparansi dan Akuntabilitas LMKN terhadap Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Abstract
Oleh: Sherina Puspita Salsa Bela
Pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik merupakan aspek penting
dari sistem perlindungan hak ekonomi Pencipta. Di Indonesia, pengelolaan royalti
dilakukan secara kolektif melalui LMKN sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta
dan PP 56/2021. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah
ketidaksesuaian konsep transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme blanket
licensing oleh LMKN. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kesesuaian
mekanisme pengelolaan royalti oleh LMKN dan merumuskan model pengaturan
pengelolaan royalti yang tepat oleh LMKN dalam mewujudkan konsep transparansi
dan akuntabilitas.
Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara normatif LMKN telah
diberikan kewenangan untuk mengelola royalti secara terpusat, namun dengan
belum adanya pengaturan audit pada tatanan UU Hak Cipta serta implementasi
mekanisme pengelolaan royalti sistem Blanket Licensing yang cenderung bersifat
tertutup oleh LMKN terhadap Pencipta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian
dengan konsep transparansi dan akuntabilitas.
Maka dari itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi audit
LMKN serta model mekanisme pengelolaan royalti hybrid licensing dengan
pengembangan sistem digital terintegrasi yang mendukung keterbukaan informasi
dan pertanggungjawaban pengelolaan royalti. Dengan mekanisme ini, diharapkan
pengelolaan royalti lagu dan/atau musik oleh LMKN dapat transparan dan
akuntabel.
Collections
- Law [3916]
