Show simple item record

dc.contributor.authorAnggriani, Desi
dc.date.accessioned2026-09-10T04:45:24Z
dc.date.available2026-09-10T04:45:24Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66966
dc.description.abstractPoligami dalam hukum keluarga Islam Indonesia secara normatif diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dengan syarat keadilan dan kemampuan finansial yang ketat. Namun dalam praktik sosial di Provinsi Banten, poligami justru banyak dijalankan dalam bentuk poligami nyandung, yaitu praktik poligami nyandung yang dilangsungkan melalui mekanisme keagamaan informal tanpa keterlibatan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hukum normatif dan realitas sosial, yang berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak istri dan anak, serta melemahnya fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengeksplor realitas praktik poligami nyandung (nyandung) di Banten dan kesenjangan hukumnya; (2) mengkaji prinsif-prinsif maqasid syariah sebagai dasar etik dalam menilai dan mengoreksi praktek poligami di provinsi Banten; serta (3) merumuskan model reformulasi hukum poligami yang berorientasi pada perlindungan kemaslahatan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam (Sociology of Islamic Law) dan maqāṣid al-syari’ah. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan hakim Pengadilan Agama, tokoh agama, pelaku poligami, serta istri-istri yang terdampak, dan didukung oleh studi dokumentasi serta data kelembagaan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik poligami nyandung di Banten merupakan produk pemikiran hukum lokal yang dilegitimasi oleh otoritas keagamaan non-formal dan dipengaruhi oleh struktur sosial patriarkal serta kondisi ekonomi sektor informal yang dominan (49,73%). Penelitian ini mengkritisi pendekatan sosiologi hukum Atho Mudzhar dengan menegaskan bahwa pemahaman hukum sebagai produk sejarah harus diikuti dengan intervensi regulasi yang proaktif demi perlindungan subjek hukum yang lemah. Persepsi keadilan di kalangan pelaku poligami terbukti bersifat parsial dan reduktif, sehingga melahirkan apa yang disebut sebagai “keadilan semu”. Dalam perspektif maqāṣid al-syari’ah, praktik ini gagal melindungi unsur-unsur dasar kemaslahatan, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Secara akademik, disertasi ini memposisikan diri untuk melengkapi keterbatasan sosiologi hukum konvensional dengan menawarkan model reformulasi hukum poligami berbasis integrasi sosiologi hukum dan maqāṣid al-syari’ah yang bersifat operasional-protektif. Model ini mencakup: (a) konkretisasi syarat keadilan dan kemampuan finansial melalui audit finansial dan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL); (b) rekonstruksi budaya hukum melalui pergeseran paradigma dari “hak” menjadi “beban tanggung jawab” dengan melibatkan tokoh agama sebagai “Bapak Asuh Hukum”; serta (c) penguatan peran struktural Pengadilan Agama melalui mekanisme pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision). Reformulasi ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan kebolehan poligami, melainkan untuk mengembalikannya pada tujuan etis syariat dan tujuan perkawinan, yaitu perlindungan perempuan, anak, dan ketahanan keluarga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPoligami, Nyandung, Sosiologi Antropologi, Maqāṣid al-Syari’ah, Keadilan Keluargaen_US
dc.titleReformulasi Hukum Poligami Nyandung di Provinsi Banten: Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Telaah Maqāṣid al-Syarī’ahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19933002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record