Reformulasi Hukum Poligami Nyandung di Provinsi Banten: Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Telaah Maqāṣid al-Syarī’ah
Abstract
Poligami dalam hukum keluarga Islam Indonesia secara normatif diatur
melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
dengan syarat keadilan dan kemampuan finansial yang ketat. Namun dalam
praktik sosial di Provinsi Banten, poligami justru banyak dijalankan dalam
bentuk poligami nyandung, yaitu praktik poligami nyandung yang dilangsungkan
melalui mekanisme keagamaan informal tanpa keterlibatan Pengadilan Agama
dan Kantor Urusan Agama. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan
serius antara hukum normatif dan realitas sosial, yang berdampak langsung pada
terabaikannya hak-hak istri dan anak, serta melemahnya fungsi hukum sebagai
instrumen perlindungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengeksplor
realitas praktik poligami nyandung (nyandung) di Banten dan kesenjangan
hukumnya; (2) mengkaji prinsif-prinsif maqasid syariah sebagai dasar etik dalam
menilai dan mengoreksi praktek poligami di provinsi Banten; serta (3)
merumuskan model reformulasi hukum poligami yang berorientasi pada
perlindungan kemaslahatan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam (Sociology of Islamic Law)
dan maqāṣid al-syari’ah. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara
mendalam dengan hakim Pengadilan Agama, tokoh agama, pelaku poligami, serta
istri-istri yang terdampak, dan didukung oleh studi dokumentasi serta data
kelembagaan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik poligami
nyandung di Banten merupakan produk pemikiran hukum lokal yang dilegitimasi
oleh otoritas keagamaan non-formal dan dipengaruhi oleh struktur sosial
patriarkal serta kondisi ekonomi sektor informal yang dominan (49,73%).
Penelitian ini mengkritisi pendekatan sosiologi hukum Atho Mudzhar dengan
menegaskan bahwa pemahaman hukum sebagai produk sejarah harus diikuti
dengan intervensi regulasi yang proaktif demi perlindungan subjek hukum yang
lemah. Persepsi keadilan di kalangan pelaku poligami terbukti bersifat parsial dan
reduktif, sehingga melahirkan apa yang disebut sebagai “keadilan semu”. Dalam
perspektif maqāṣid al-syari’ah, praktik ini gagal melindungi unsur-unsur dasar
kemaslahatan, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al
nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Secara akademik, disertasi ini memposisikan diri
untuk melengkapi keterbatasan sosiologi hukum konvensional dengan
menawarkan model reformulasi hukum poligami berbasis integrasi sosiologi
hukum dan maqāṣid al-syari’ah yang bersifat operasional-protektif. Model ini
mencakup: (a) konkretisasi syarat keadilan dan kemampuan finansial melalui
audit finansial dan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL); (b) rekonstruksi
budaya hukum melalui pergeseran paradigma dari “hak” menjadi “beban
tanggung jawab” dengan melibatkan tokoh agama sebagai “Bapak Asuh Hukum”;
serta (c) penguatan peran struktural Pengadilan Agama melalui mekanisme
pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision). Reformulasi ini tidak
dimaksudkan untuk menegasikan kebolehan poligami, melainkan untuk
mengembalikannya pada tujuan etis syariat dan tujuan perkawinan, yaitu
perlindungan perempuan, anak, dan ketahanan keluarga.
