Perlindungan Hukum Istri Penyintas Kekerasan Seksual dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Perspektif Keadilan
Abstract
Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, suami/istri lebih banyak
menggunakan alasan perselisihan terus menerus, sehingga hakim menilai apakah
rumah tangga sudah broken marriage atau belum. Akibatnya, dalam perceraian
yang disebabkan istri mengalami kekerasan seksual oleh suaminya, perlindungan
hukum tidak optimal. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi
perlindungan hukum bagi istri penyintas kekerasan seksual dalam perkara
perceraian di pengadilan agama, menganalisis faktor yang mempengaruhi
implementasi perlindungan hukum bagi istri penyintas kekerasan seksual oleh
suami dalam perkara perceraian di pengadilan agama, serta menyusun perlindungan
hukum bagi istri penyintas kekerasan seksual oleh suami dalam perkara perceraian
di pengadilan agama dalam perspektif keadilan.
Disertasi ini merupakan penelitian yang berjenis yuridis-empiris. Penelitian ini
menggunakan 4 (empat) pendekatan. 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan
peraturan perundang-undangan dan kasus untuk mengevaluasi implementasi
perlindungan hukum serta untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi
perlindungan hukum. Adapun 2 (dua) pendekatan lainnya yakni pendekatan
konseptual dan sosiologis untuk mengkonstruksikan perlindungan hukum yang
berkeadilan. Data dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder yang
dikumpulkan melalui teknik studi dokumen, dan survei.
Hasil penelitian adalah pertama, perlindungan hukum bagi istri penyintas kekerasan
seksual tidak terimplementasi secara optimal dalam perkara perceraian di
Pengadilan Agama, dengan ketidakoptimalan yang berjenjang pada dimensi
protektif, korektif, dan rehabilitatif. Kedua, hal tersebut dipengaruhi oleh dua
bidang yang saling berkaitan, yakni bidang hukum perceraian dan bidang
penegakan hukum, yang secara bersama-sama membentuk siklus reproduksi nilai
yang tidak berpihak pada kelompok rentan. Ketiga, rekonstruksi perlindungan
hukum yang berkeadilan menuntut perubahan paradigmatis yang terwujud dalam
model perlindungan hukum integratif yang menjangkau dimensi protektif, korektif,
hingga rehabilitatif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan paradigma
keadilan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia melalui konstruksi model
perlindungan hukum integratif. Penelitian ini juga berusaha membangun fikih
keindonesiaan yang responsif terhadap konteks sosial, menjunjung hak asasi
manusia, serta digunakan sebagai panduan bagi para hakim dalam memeriksa
perceraian di pengadilan agama.
