Analisis Peraturan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara terkait Hak dan Kedudukan bagi Pegawai Negeri Sipil
Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan pengaturan Cuti di Luar Tanggungan
Negara (CLTN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait pengaktifan kembali
serta dampaknya terhadap status kepegawaian dan Batas Usia Pensiun (BUP). Pengaktifan
kembali PNS setelah CLTN tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui
prosedur administratif serta bergantung pada ketersediaan formasi jabatan berdasarkan
Analisis Jabatan dan Peta Jabatan. Dalam praktiknya, proses tersebut sering terkendala oleh
aspek administratif dan ketersediaan formasi yang telah terisi selama masa CLTN. Selain
itu, CLTN juga dapat berimplikasi pada perubahan status jabatan yang memengaruhi
kepastian karier, termasuk dalam penetapan Batas Usia Pensiun (BUP) pada kondisi
tertentu. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan pengaktifan
kembali PNS setelah CLTN serta akibat hukumnya terhadap kepegawaian. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
s. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Cuti
di Luar Tanggungan Negara (CLTN) belum memberikan perlindungan hukum yang
optimal terhadap hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena tidak menjamin pengangkatan
kembali pada jabatan semula serta berpotensi mengakibatkan hilangnya hak atas Batas Usia
Pensiun (BUP) yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan
terkait mekanisme pengangkatan kembali dan penetapan BUP bagi PNS yang menjalani
CLTN.
Collections
- Law [3916]
