| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perundungan di lingkungan
sekolah, khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). D isisi lain,
situasi ini juga menimbulkan permasalahan berupa tindak pidana perundungan
yang merujuk pada penganiayaan di sekolah. Data yang didapatkan dari
Kepolisian Resor Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa terdapat 4 kasus
perundungan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2023-
2025. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat sarana
belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik, tetapi dalam praktiknya masih
memiliki kerentanan terhadap terjadinya peristiwa perundungan. Permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab anak
melakukan perundungan atau bullying di Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada
wilayah Kabupaten Ciamis serta bagaimana upaya penanggulangan perundungan
atau bullying oleh anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada wilayah
Kabupaten Ciamis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosiologis. Data yang digunakan berupa data primer yang didapatkan
secara langsung melalui wawancara, data sekunder dari studi literatur yaitu buku,
jurnal, dan internet, serta data tersier berupa pendukung berupa kamus besar
bahasa indonesia. Teknis analisis data yang digunakan yaitu deskriptif-kualitatif
dengan data yang didapatkan akan di olah untuk menjawab rumusan masalah serta
menarik kesimpulan dari data yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa faktor penyebab anak melakukan perundungan atau bullying di Sekolah
Menengah Pertama (SMP) pada wilayah Kabupaten Ciamis terdiri atas lima faktor
utama yang saling berkaitan, yaitu: (1) faktor individu, berupa ketidakstabilan
emosional dan keinginan mendominasi yang dikaitkan dengan teori labeling; (2)
faktor keluarga, berupa pola asuh yang kurang suportif dan lemahnya komunikasi
orang tua, dikaitkan dengan teori asosiasi diferensial; (3) faktor lingkungan
sekolah, berupa budaya senioritas dan rendahnya pengawasan, dikaitkan dengan
teori sub budaya; (4) faktor lingkungan sosial dan teman sebaya, berupa tekanan
kelompok dan normalisasi perilaku agresif, dikaitkan dengan teori asosiasi
diferensial; serta (5) faktor perkembangan teknologi dan media sosial yang
memperluas ruang terjadinya cyberbullying, dikaitkan dengan teori anomi. Setiap
faktor diidentifikasi berdasarkan klasifikasi data hasil wawancara dengan
narasumber dari instansi terkait, pihak sekolah, dan peserta didik. Upaya
penanggulangan perundungan yang dilakukan yaitu dalam dua bentuk berupa
upaya penanggulangan secara non penal sebagai bentuk upaya pencegahan yaitu
mekanisme pengawasan dan evaluasi, sosialisasi dan edukasi mengenai
perundungan, dan sama dengan pihak sekolah atau instansi terkait dan upaya
penanggulangan secara penal sebagai bentuk penegakan hukum dan penanganan
perkara yaitu pendampingan perundungan, penanganan kasus, dan diversi dalam
penanganan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, disarankan
kepada orang tua dan pihak sekolah memberikan perhatian, pengawasan, dan
komunikasi yang lebih baik dengan anak, serta melakukan kerja sama yang lebih
maksimal antar instansi terkait untuk pencegahan dapat berjalan lebih efektif, dan
selama proses penyelesaian perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan
anak dengan memperhatikan kondisi psikologis seperti menyediakan ahli psikolog agar memberikan pendampingan terhadap pelaku dan korban serta edukasi agar
tidak terjadi pengulangan perundungan. | en_US |