| dc.description.abstract | Penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam Kontrak Pengelolaan Dana” ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab direksi selaku pengurus perseroan dalam mengambil kebijakan untuk melakukan perjanjian investasi dengan manajer investasi yang akhirnya menimbulkan kerugian terhadap perseroan. Adapun permasalahan yang dibahas adalah mengenai apakah direksi dapat dikenai tanggung jawab pribadi dalam kasus kerugian dalam kontrak pengelolaan dana tersebut dan bagaimana penyelesaian atas kerugian yang dialami oleh perseroan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan melihat permasalahan-permasalahan yang terjadi atas tindakan direksi PT. KAI (Persero) dalam melakukan pengurusan perseroan yang menimbulkan kerugian pada perseroan. diambil dari literatur-literatur kepustakaan, informasi- informasi dari media elektronik, undang-undang, maupun putusan hakim, serta data-data lain yang valid. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa semestinya direksi PT. KAI (Persero) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami PT. KAI (Persero) karena telah memaksakan untuk melakukan perjanjian sebelum adanya aturan internal dari internal perusahaan dan atas kerugian tersebut direksi semestinya mengganti kerugian perseroan, terutama akibat terjadinya penundaan pembayaran dari manajer investasi. | en_US |