| dc.description.abstract | Salah satu organ perseroaan yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dalah Direksi. Kaitannya dengan hal ini, penulis melakukan penelitian terhadap kasus Reksadan Fiktif PT Bank Global Internasional Tbk yang diduga dilakukan oleh direksi. Modus yang digunakan adalah dengan cara menerbitkan prospektuks yang akhirnya menarik para nasabah untuk menginvestasikan dananya ke bank ini dalam bentuk reksadana. Padahal, bank ini tidak memiliki izin sebagai wakil agen penjual reksadana (WAPERD). Akibat dai hal ini, para nasabah tidak dapat menerima bunga/hasil dari dana yang mereka investasikan. Setelah diselidiki ternyata Reksadan tersebut fiktif. Kaitannya dengan masalah tersebut, penulis akan melakukan penelitian terhadap tanggung jawab Direksi PT Bank Global Internasional Tbk, serta meneliti tentang penyelesaian terhadapat kasus tersebut yang meliputi PT Bank Global Internasional Tbk sebagai perseroaan dibidang perbankan, serta nasabah sebagai pihak yang dirugikan.Penulis dalam menganalisa data menggunakan tiga teori yaitu teri fiduciary duty, ultravires, piercing the corporate veil. Dari penelitian tersebut penulis mendapatkan hasil bahwa, PT Bank Global Internasional Tbk dibekukan serta dicabut izin usahanya. Berdasarkan tiga teori tersebut Direksi tidak bertanggung jawab sebagai pengelola perseroaan, bahkan melanggar UUPT, UUPM, UU Perbankan Serta UU Pidana; dan yang terakhir adalah bahwasanya dana nasabah PT Bank Global Internasional Tbk Tidak dijamin oleh LPS, oleh sebab itu perlu adanya Lembaga Penjamin Investasi agar kasus Reksadana seperti ini tidak terulang lagi. | en_US |