Show simple item record

dc.contributor.authorNgkowe, Andre Fairuz Laode
dc.date.accessioned2026-09-08T04:43:53Z
dc.date.available2026-09-08T04:43:53Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66858
dc.description.abstractTindak pidana korupsi di sektor pertambangan tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian lingkungan hidup yang kemudian menjadi bagian penghitungan dari unsur kerugian keuangan negara. Permasalahan muncul ketika pembebanan kerugian lingkungan tersebut belum selalu didasarkan pada hubungan kausalitas yang objektif antara perbuatan koruptif dengan akibat yang ditimbulkan. Kondisi ini tercermin dalam beberapa putusan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang memasukkan kerugian lingkungan ke dalam kerugian keuangan negara tanpa uraian kausalitas yang memadai, sehingga berpotensi melemahkan kepastian hukum dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji realitas penentuan unsur kerugian keuangan negara terkait lingkungan serta merumuskan konsep ajaran kausalitas yang tepat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., Putusan Nomor 70/Pid.Sus TPK/2024/PN.Jkt.Pst., Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., kerugian lingkungan telah ditempatkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara, namun belum disertai konstruksi hubungan kausalitas yang memadai. Penelitian ini menemukan bahwa ajaran kausalitas yang mengindividualisir merupakan konsep yang paling tepat digunakan karena berfokus pada hubungan sebab-akibat yang objektif dalam menentukan perbuatan yang secara nyata menimbulkan kerugian lingkungan sebagai actual loss yang dapat dibebankan pada Pasal 603 dan 604 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian, Aparat Penegak Hukum perlu membuktikan hubungan kausalitas secara objektif dan terukur antara perbuatan koruptif dengan kerugian lingkungan yang timbul. Selain itu, diperlukan pedoman penerapan kausalitas dalam penentuan unsur kerugian keuangan negara terkait lingkungan guna mewujudkan kepastian hukum dan proporsionalitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkausalitas, kerugian keuangan negara, kerugian lingkungan, tindak pidana korupsi di sektor pertambanganen_US
dc.titleKonsep Ajaran Kausalitas dalam Penentuan Unsur Kerugian Keuangan Negara Terkait Lingkungan pada Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pertambanganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410620


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record