| dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tidak hanya mengakibatkan kerugian
keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian lingkungan hidup yang
kemudian menjadi bagian penghitungan dari unsur kerugian keuangan negara.
Permasalahan muncul ketika pembebanan kerugian lingkungan tersebut belum
selalu didasarkan pada hubungan kausalitas yang objektif antara perbuatan koruptif
dengan akibat yang ditimbulkan. Kondisi ini tercermin dalam beberapa putusan
tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang memasukkan kerugian
lingkungan ke dalam kerugian keuangan negara tanpa uraian kausalitas yang
memadai, sehingga berpotensi melemahkan kepastian hukum dalam pembuktian
unsur kerugian keuangan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui
studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji realitas penentuan
unsur kerugian keuangan negara terkait lingkungan serta merumuskan konsep
ajaran kausalitas yang tepat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di
sektor pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor
67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.,
Putusan
Nomor
70/Pid.Sus
TPK/2024/PN.Jkt.Pst., Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., dan
Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., kerugian lingkungan telah
ditempatkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara, namun belum disertai
konstruksi hubungan kausalitas yang memadai. Penelitian ini menemukan bahwa
ajaran kausalitas yang mengindividualisir merupakan konsep yang paling tepat
digunakan karena berfokus pada hubungan sebab-akibat yang objektif dalam
menentukan perbuatan yang secara nyata menimbulkan kerugian lingkungan
sebagai actual loss yang dapat dibebankan pada Pasal 603 dan 604 KUHP.
Berdasarkan hasil penelitian, Aparat Penegak Hukum perlu membuktikan
hubungan kausalitas secara objektif dan terukur antara perbuatan koruptif dengan
kerugian lingkungan yang timbul. Selain itu, diperlukan pedoman penerapan
kausalitas dalam penentuan unsur kerugian keuangan negara terkait lingkungan
guna mewujudkan kepastian hukum dan proporsionalitas dalam penegakan hukum
tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. | en_US |