Show simple item record

dc.contributor.authorAufklarung, Abdur Rahman
dc.date.accessioned2026-09-08T04:32:30Z
dc.date.available2026-09-08T04:32:30Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66853
dc.description.abstractBerdasarkan beberapa pertimbangan kondisi sosial, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menafsirkan makna format keserentakan Pemilu yang konstitusional adalah Pemilu serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, kemudian 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelahnya baru dilaksanakan Pemilu serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Pola penafsiran dalam putusan tersebut mencerminkan penggunaan teori penafsiran living constitution karena menggunakan pendekatan kondisi sosial dalam mendefinisikan ulang makna teks konstitusi. Namun, yang menjadi permasalahan adalah dari beberapa pertimbangan kondisi sosial yang dimaksud oleh MK, apakah secara fakta terbukti benar adanya sehingga putusan tersebut dapat dikatakan selaras atau kompatibel dengan teori penafsiran living constitution. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris atau mix legal studies (penelitian hukum campuran) dengan pendekatan kasus, peraturan perundang-undangan, dan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan perwakilan beberapa partai politik peserta Pemilu 2024, perwakilan komisioner KPU RI, dan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu atau Pemilu-Pilkada di tahun 2024; data sekunder meliputi UUD NRI 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi, UU Pemilu, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, dan beberapa buku dan jurnal hukum yang relevan. Analisis terhadap data primer dilakukan secara kuantitatif dan diolah dengan data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan dalam bentuk kualitatif-deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa dari beberapa ratio decidendi Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang terbukti validitasnya secara sosiologis hanya sebagian kecil, sehingga putusan tersebut tidak kompatibel dengan teori penafsiran living constitution. Penulis menyarankan kepada MK untuk lebih konsekuen dalam menafsirkan konstitusi berdasarkan teori penafsiran yang sesuai dengan pokok perkaranya, karena hanya dengan cara demikian tersebut, upaya menafsirkan konstitusi bisa memberikan hasil yang optimal dalam menjaga relevansi dan mengaktualisasi konstitusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusi, Ratio Decidendi, Pemilu, Living Constitutionen_US
dc.titleAnalisis Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024: Kajian Validitas Sosiologis dan Living Constitutionen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410657


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record