| dc.description.abstract | Berdasarkan beberapa pertimbangan kondisi sosial, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menafsirkan makna format keserentakan
Pemilu yang konstitusional adalah Pemilu serentak untuk memilih Presiden/Wakil
Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, kemudian 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan
setelahnya baru dilaksanakan Pemilu serentak untuk memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota. Pola penafsiran dalam putusan tersebut mencerminkan
penggunaan teori penafsiran living constitution karena menggunakan pendekatan
kondisi sosial dalam mendefinisikan ulang makna teks konstitusi. Namun, yang
menjadi permasalahan adalah dari beberapa pertimbangan kondisi sosial yang
dimaksud oleh MK, apakah secara fakta terbukti benar adanya sehingga putusan
tersebut dapat dikatakan selaras atau kompatibel dengan teori penafsiran living
constitution. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris atau mix legal
studies (penelitian hukum campuran) dengan pendekatan kasus, peraturan
perundang-undangan, dan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara
dengan perwakilan beberapa partai politik peserta Pemilu 2024, perwakilan
komisioner KPU RI, dan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat yang telah
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu atau Pemilu-Pilkada di tahun 2024; data
sekunder meliputi UUD NRI 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah
Konstitusi, UU Pemilu, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian
Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, dan beberapa buku
dan jurnal hukum yang relevan. Analisis terhadap data primer dilakukan secara
kuantitatif dan diolah dengan data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan dalam
bentuk kualitatif-deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa dari beberapa ratio
decidendi Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang terbukti validitasnya secara
sosiologis hanya sebagian kecil, sehingga putusan tersebut tidak kompatibel dengan
teori penafsiran living constitution. Penulis menyarankan kepada MK untuk lebih
konsekuen dalam menafsirkan konstitusi berdasarkan teori penafsiran yang sesuai
dengan pokok perkaranya, karena hanya dengan cara demikian tersebut, upaya
menafsirkan konstitusi bisa memberikan hasil yang optimal dalam menjaga
relevansi dan mengaktualisasi konstitusi. | en_US |