| dc.description.abstract | Rumusan unsur perbuatan melakukan hubungan seksual (bestiality) dalam Pasal
337 ayat (1) KUHP Nasional yang termuat dalam delik Penganiayaan Hewan masih
menyisakan persoalan mengenai apa-apa saja yang termasuk bentuk-bentuk
berhubungan seksual dengan hewan, karena rumusannya yang umum. Dua
permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah
rumusan pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap hewan (bestiality) dalam
Pasal 337 KUHP Nasional telah memenuhi prinsip Lex Certa? dan (2) Bagaimana
persamaan dan perbedaan pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap hewan
(bestiality) menurut hukum Indonesia dan Singapura?. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, Pertama, rumusan pengaturan bestiality belum memenuhi
prinsip Lex Certa. Kedua, perbandingan dengan Section 377B Penal Code
Singapura menunjukkan persamaan pada tujuan pengkriminalisasian bestiality,
penggunaan unsur subjek hukum dan unsur kesalahan, sedangkan perbedaannya
terletak pada sistematika lingkup delik, rumusan unsur perbuatan, ancaman pidana,
pembelaan terpaksa, serta pengaturan tambahan. | en_US |