Show simple item record

dc.contributor.authorSeptianingrum, Fira
dc.date.accessioned2026-09-08T03:23:46Z
dc.date.available2026-09-08T03:23:46Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66838
dc.description.abstractRumusan unsur perbuatan melakukan hubungan seksual (bestiality) dalam Pasal 337 ayat (1) KUHP Nasional yang termuat dalam delik Penganiayaan Hewan masih menyisakan persoalan mengenai apa-apa saja yang termasuk bentuk-bentuk berhubungan seksual dengan hewan, karena rumusannya yang umum. Dua permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah rumusan pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap hewan (bestiality) dalam Pasal 337 KUHP Nasional telah memenuhi prinsip Lex Certa? dan (2) Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap hewan (bestiality) menurut hukum Indonesia dan Singapura?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, rumusan pengaturan bestiality belum memenuhi prinsip Lex Certa. Kedua, perbandingan dengan Section 377B Penal Code Singapura menunjukkan persamaan pada tujuan pengkriminalisasian bestiality, penggunaan unsur subjek hukum dan unsur kesalahan, sedangkan perbedaannya terletak pada sistematika lingkup delik, rumusan unsur perbuatan, ancaman pidana, pembelaan terpaksa, serta pengaturan tambahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana, Bestiality, Perbandingan Hukumen_US
dc.titleTindak Pidana Persetubuhan terhadap Hewan (Bestiality) Menurut Hukum Indonesia dan Singapuraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410663


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record