| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penumpang penyandang
disabilitas pada moda transportasi trans koetaradja. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang penyandang disabilitas pada moda
transportasi trans koetaradja dan bagaimana bentuk tanggung jawab hukum pengangkut atas
kecelakaan yang di alami oleh penumpang moda transportasi trans koetaradja. Jenis
penelitian pada penelitian ini adalah metode hukum normatif. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta
menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama,
perlindungan hukum bagi penumpang penyandang disabilitas pada moda transportasi Trans
Koetaradja secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,
namun dalam praktiknya belum sepenuhnya melindungi penumpang penyandang disabilitas
karena keterbatasan fasilitas aksesibilitas, standar teknis, dan pelayanan. Kedua, bentuk
tanggung jawab hukum pengangkut atas kecelakaan penumpang Trans Koetaradja adalah
tanggung jawab penuh (strict liability) yang meliputi perlindungan keselamatan, pemberian
pertolongan, dan ganti rugi, kecuali apabila terbukti adanya force majeure atau kesalahan
penumpang. | en_US |