| dc.description.abstract | Tindak pidana pencucian uang merupakan economic crime terorganisir yang mengancam kestabilan
ekonomi dan integritas sistem keuangan negara. Berdasarkan Laporan Pusat dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) hingga akhir tahun 2025, kasus tindak pidana pencucian uang mengalami kenaikan
yang signifikan. Kemudian, sejak 2 Januari 2026, tindak pencucian uang telah masuk dalam KUHP
Nasional. Namun, dengan undang-undang sebelumnya saja, kasus tindak pidana pencucian uang setiap
tahunnya mengalami kenaikan yang signifikan, dan dengan adanya kebijakan formulasi pidana saat ini
dinilai belum optimal dari aspek kemanfaatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
keselarasan sistem pemidanaan TPPU positif di Indonesia dengan prinsip ekonomi, serta merumuskan
model pemidanaan ideal berbasis teori economic analysis of law guna meminimalisasi seseorang untuk
melakukan TPPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan skunder
dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pisau analisis teori economic analysis of law. Penelitian
ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan TPPU dalam hukum positif di Indonesia sekarang ini belum
sepenuhnya menerapkan prinsip economic analysis of law, karena dalam penjatuhan sanksi pidananya
masih menitikberatkan pada pidana penjara, dan sistem pemidanaan yang ideal dalam perspektif
economic analysis of law menitikberatkan pada penjatuhan biaya yang ditanggung oleh pelaku lebih
berat daripada keuntungan yang didapatkan pelaku. Rekontruksi kebijakan pidana ke depannya perlu
menitikberatkan pada penerapan pidana denda proporsional berbasis kelipatan nilai aset yang dicuci
(proceeds of crime), optimalisasi regulasi perampasan aset (asset recovery), serta pembatasan ruang
finansial bagi pelaku untuk memulihkan kerugian keekonomian negara secara menyeluruh. | en_US |