Analisis dan Prosedur PPh 23 CV MMM terhadap Undang-Undang Perpajakan di Indonesia
Abstract
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu bentuk
pelaksanaan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan atas
pembayaran penghasilan tertentu, termasuk imbalan atas jasa. Dalam praktiknya,
masih ditemukan permasalahan terkait ketepatan identifikasi objek pajak,
perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sehingga
diperlukan evaluasi terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan dan prosedur PPh Pasal 23 pada CV MMM serta menilai
kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-
terstruktur, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pihak yang terlibat
dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perpajakan CV MMM. Data
dianalisis menggunakan teknik analisis tematik melalui proses reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi, kemudian dibandingkan
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV MMM telah menerapkan PPh
Pasal 23 atas transaksi jasa yang menjadi objek pajak, yaitu jasa konsultan pajak
dan jasa pembasmi hama. Perusahaan melaksanakan prosedur PPh Pasal 23 melalui
tahapan identifikasi objek pajak, perhitungan pajak sebesar 2% dari Dasar
Pengenaan Pajak (DPP), pemotongan, pencatatan transaksi, penyetoran, serta
pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan prosedur tersebut
secara umum telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya, meskipun perusahaan masih perlu meningkatkan ketelitian dalam
administrasi perpajakan dan dokumentasi transaksi guna mendukung kepatuhan
perpajakan yang lebih optimal.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan dan
prosedur PPh Pasal 23 pada CV MMM telah berjalan sesuai dengan ketentuan
perpajakan di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi
bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakan serta
menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya mengenai penerapan PPh Pasal 23
pada perusahaan sejenis.
Collections
- Tax Accounting [81]
