| dc.description.abstract | Praktik surcharge pada transaksi QRIS meskipun sudah secara jelas dilarang dalam
realitanya masih marak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana
ditemukan pada lima Penyedia Barang dan/atau Jasa yang mengenakan surcharge
sebesar lima ratus rupiah. Penelitian ini mengkaji praktik surcharge pada transaksi
QRIS dalam perspektif perolehan kekayaan secara melawan hukum (Komparasi
KUHPerdata dengan Dutch Civil Code), yang bertujuan untuk menganalisis
pengaturan perolehan kekayaan secara melawan hukum dalam Hukum Perdata
Indonesia serta mengkaji apakah praktik surcharge pada transaksi QRIS dapat
dikualifikasikan sebagai perolehan kekayaan secara melawan hukum dalam
Hukum Perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, menggunakan bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perolehan kekayaan secara
melawan hukum dalam KUHPer Indonesia berdasarkan Pasal 584, 1320, 1335,
1337, 1359 dan 1365 KUHper yang secara substansial mencerminkan konsep
unjust enrichment sebagaimana diatur dalam Article 6:212 Dutch Civil Code.
Praktik surcharge pada transaksi QRIS terbukti dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan perolehan kekayaan secara melawan hukum karena tidak memiliki causa
yang halal, melanggar asas personalitas, memenuhi unsur pembayaran tidak
terutang, serta memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum dan unjust
enrichment. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan
Bank Indonesia guna memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa
terhadap larangan surcharge dalam transaksi QRIS. | en_US |