| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur
“patut diduga” pada tindak pidana penadahan serta menilai kesesuaian pidana yang
dijatuhkan berdasarkan prinsip proporsionalitas. Permasalahan yang diteliti
meliputi: (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai unsur “patut diduga”
dalam tindak pidana penadahan; dan (2) apakah pemidanaan yang dijatuhkan
kepada terdakwa telah memenuhi prinsip proporsionalitas. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan
yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, yurisprudensi,
serta lima putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hakim menilai terpenuhinya unsur “patut diduga” berdasarkan
keadaan-keadaan objektif, seperti tidak adanya bukti kepemilikan, harga barang
yang berada di bawah harga pasar, waktu transaksi yang tidak lazim, dan kondisi
lain yang sewajarnya menimbulkan kecurigaan. Akan tetapi, penerapan indikator
tersebut masih menunjukkan perbedaan antar putusan. Selain itu, pembedaan antara
unsur “diketahui” sebagai bentuk kesengajaan (dolus) dan unsur “patut diduga”
sebagai bentuk kelalaian (culpa) belum dilakukan secara konsisten. Penelitian ini
juga menemukan bahwa penerapan pidana dalam perkara penadahan belum
sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas, karena hanya dua dari lima
putusan yang menunjukkan keselarasan antara tingkat kesalahan pelaku dan pidana
yang dijatuhkan. | en_US |