Penegakan Hukum terhadap Pemungutan Retribusi Penyelenggaraan Parkir Kawasan 1 di Kota Yogyakarta
Abstract
Penulisan ini bertujuan mengkaji implementasi Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019
tentang Perparkiran terkait pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum Kawasan 1 di
Kota Yogyakarta yang terbatas pada Jalan Pajeksan, Suryatmajan, Perwakilan dan
Reksobayan beserta penegakan hukumnya. Penulisan ini menggunakan jenis penulisan
hukum normatif-empiris, dengan terjun ke lapangan untuk mengumpulkan data dari
narasumber dan responden serta menggabungkan penulisan kepustakaan. Penulisan ini
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan sosiologi hukum.
Pengambilan sumber data dilakukan dengan teknik non-probability sampling dengan
metode purposive sampling yang dipilih berdasarkan pertimbangan subyektif yang
dianggap mewakili populasi. Hasil studi menunjukkan bahwa Perda No. 2 tahun 2019
belum terealisasi secara optimal. Pelanggaran masih dilakukan oleh juru parkir, yang
didominasi oleh pemungutan tarif melebihi ketentuan yang diatur Perda Kota Yogyakarta
No. 10 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, parkir tanpa karcis dan
tidak mengenakan atribut resmi. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah bekerjasama
dengan Satpol PP Kota Yogyakarta dalam melakukan penegakan hukum baik secara
preventif maupun represif terhadap juru parkir yang melanggar ketentuan Pasal 10 Perda
Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019. Dalam proses penegakan hukum, melemahnya faktor
penegak hukum, sarana dan prasarana serta faktor budaya dimana masyarakat cenderung
memberikan pemakluman terhadap penyimpangan menjadi faktor penghambat.
Collections
- Law [3916]
