| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber,
salah satunya kejahatan love scam yang juga dilakukan oleh sindikat PT Altair
Trans Service di Kabupaten Sleman. Penelitian ini membahas mengenai dua
permasalahan hukum, yaitu apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya love scam
yang melibatkan sindikat PT Altair Trans Service, serta bagaimana penegakan
hukum yang dilakukan aparat penegak hukum oleh Polresta Yogyakarta terhadap
kasus tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis kriminologis dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui
wawancara dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis Routine
Activity Theory, faktor penyebab terjadinya love scam pada kasus tersebut terjadi
karena faktor ekonomi, rendahnya risiko tertangkap, kerentanan emosional dan
adiksi pornografi, rendahnya literasi digital, dan tidak adanya pengawasan pada
aplikasi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta meliputi
penyelidikan dan penyidikan yang termasuk dalam penegakan hukum tahap
aplikasi. Kendala penegakan hukum terdapat dalam pembuktian unsur penipuan,
sehingga penyidik lebih fokus pada tindak pidana pornografi dengan pengenaan
Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana terhadap para pelaku. | en_US |