• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Keabsahan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah di BMT Agawe Makmur, Sleman

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (168.4Kb)
    02 preliminari.pdf (829.9Kb)
    03 daftar isi.pdf (342.0Kb)
    04 abstract.pdf (200.4Kb)
    05.1 bab 1.pdf (453.0Kb)
    05.2 bab 2.pdf (663.7Kb)
    05.3 bab 3.pdf (611.2Kb)
    05.4 bab 4.pdf (385.7Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (293.0Kb)
    Date
    2017-05-19
    Author
    Anggraeni, Pramita Widha, 13410010
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad wakalah pada pembiayaan murabahah di BMT Agawe Makmur, Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana keabsahan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah di BMT Agawe Makmur, Sleman? ; dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi musytari dalam pembiayaan murabahah di BMT Agawe Makmur, Sleman? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum nrmatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara dengan pimpinan BMT Agawe Makmur. Analisis dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yuridis normative yaitu metode yang meninjau objek penelitian dengan menitik beratkan pada segi-segi hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari peenlitian ini menunjukkan suatu kejanggalan dimana pembiayaan murabahah dalam kenyataannya, BMT tidak berkedudukan sebagai penjual karena dalam praktiknya BMT tidak memiliki stok/persediaan barang yang dapat langsung dibeli oleh nasabah. BMT dalam melakukan transaksi jual-belinya menggunakan jasa supplier untuk menyediakan barang sesuai dengan keinginan nasabah. Akan tetapi, dalam hal penyediaan barang, sering kali nasabah diperbolehkan untuk mencari sendiri supplier dan melakukan pembelian disertai dengan penyerahan dana. Pemberian kuasa ini disebut sebagai akad wakalah yang dilakukan pihak bank dengan nasabah. Akad wakalah ini dilakukan dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah. Oleh sebab itu, musytari perlu adanya perlindungan hukum dan sosialisasi tentang akad wakalah dam murabahah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya Undang-Undang baru yang mengatur secara khusus tentang BMT .
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/6674
    Collections
    • Law [3385]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV