| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan
seksual terhadap praktik victim blaming dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang mencakup pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan komparatif, penelitian ini menganalisis hukum yang berlaku (ius
constitutum) dan merumuskan bentuk perlindungan hukum yang ideal (ius
constituendum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS
menandai pergeseran paradigma menuju keadilan yang berorientasi pada korban,
terdapat celah normatif yang signifikan, meliputi ketiadaan rape shield provision
yang eksplisit, definisi consent yang komprehensif, mekanisme penegakan larangan
victim blaming, dan perlindungan di luar proses peradilan. Kajian komparatif
dengan sistem hukum Kanada dan Inggris membuktikan bahwa perlindungan
korban yang efektif mensyaratkan sistem terpadu yang mencakup standar consent
afirmatif, rape shield provision yang eksplisit dan prosedural, penghapusan rape
myths secara institusional, mekanisme pengaduan independen, pelatihan wajib
berbasis trauma-informed approach, serta perluasan perlindungan ke ruang digital
dan sosial. Penelitian ini merekomendasikan revisi komprehensif UU TPKS agar
hak korban bertransformasi dari norma deklaratif menjadi jaminan hukum yang
dapat dipaksakan pelaksanaannya. | en_US |