| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sistem pemidanaan tindak
pidana pembakaran hutan di kawasan konservasi antara Indonesia dan Australia serta
merumuskan formulasi sistem pemidanaan yang berbasis Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHAE). Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan
meliputi peraturan perundang-undangan Indonesia dan Australia, doktrin hukum,
serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem
pemidanaan Indonesia dan Australia memiliki persamaan dalam tujuan melindungi
kawasan konservasi dan memberikan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan.
Namun, sistem hukum Australia lebih komprehensif karena membedakan secara tegas
bentuk kesalahan antara kesengajaan dan kelalaian, memberikan perlindungan khusus
terhadap keanekaragaman hayati sebagai kepentingan hukum yang mandiri, serta
mengintegrasikan mekanisme pemulihan lingkungan melalui environmental
restoration order. Sebaliknya, sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih berorientasi pada delik sengaja,
belum mengatur delik kelalaian (culpa) secara eksplisit, dan belum menempatkan
pemulihan ekosistem sebagai instrumen utama dalam sistem pemidanaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip KSDHAE dan tujuan pemidanaan dalam KUHP
Nasional, formulasi yang diusulkan meliputi peningkatan ancaman pidana terhadap
pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, penambahan unsur pemberat berupa
kerusakan keanekaragaman hayati dan ekosistem, pembentukan delik kelalaian
(culpa) secara eksplisit, serta pengintegrasian kewajiban pemulihan ekosistem
(ecological restoration) sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana. | en_US |