| dc.description.abstract | Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kelompok yang rentan
dan memerlukan perlindungan khusus, terutama dalam proses peradilan pidana.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi landasan utama dalam setiap
pengambilan keputusan hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan
melalui mekanisme diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan formal ke luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Namun, dalam praktiknya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, penerapan diversi
belum sepenuhnya optimal, yang ditunjukkan dengan menurunnya tingkat
keberhasilan diversi serta adanya berbagai hambatan baik dari aspek internal
maupun eksternal.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui
wawancara langsung dengan hakim dan panitera muda pidana sebagai subjek
penelitian, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-
undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis
secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis untuk menarik kesimpulan
secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep kepentingan
terbaik bagi anak dalam proses diversi di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan
mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui musyawarah yang
melibatkan berbagai pihak. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat
hambatan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum secara substantif,
keterbatasan partisipasi korban dan keluarga, serta faktor sosial yang
mempengaruhi keberhasilan kesepakatan diversi. Oleh karena itu, diperlukan
peningkatan pemahaman, koordinasi antar pihak, serta penguatan peran
masyarakat agar tujuan diversi dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak
dapat tercapai secara optimal. | en_US |