Show simple item record

dc.contributor.authorAsumi, Asha
dc.date.accessioned2026-09-04T03:22:52Z
dc.date.available2026-09-04T03:22:52Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66708
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh pencantuman klausul negative covenant yang membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perjanjian kredit antara PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai kreditur dan PT Hair Star Indonesia sebagai debitur. Klausul tersebut menimbulkan persoalan hukum karena kewenangan RUPS sebagai organ perseroan telah ditetapkan oleh undang-undang. Permasalahan ini muncul ketika PT Hair Star Indonesia menyelenggarakan RUPS tanpa persetujuan bank sebagaimana dipersoalkan dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan klausul pembatasan kewenangan RUPS dalam perjanjian kredit serta keabsahan RUPS yang diselenggarakan dengan menyimpangi klausul tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul negative covenant sah dan mengikat karena memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta merupakan prestasi negatif sebagaimana Pasal 1234 KUHPerdata. Sebaliknya, RUPS yang diselenggarakan tanpa persetujuan bank tetap sah menurut hukum perseroan karena perjanjian kredit yang bersifat in personam tidak dapat mengesampingkan kewenangan statuter organ perseroan yang bersifat in rem. Namun, keputusan RUPS tersebut mengandung cacat materiil akibat iktikad buruk untuk mengalihkan beban kerugian perseroan sehingga merupakan wanprestasi sekaligus Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kewajiban ganti rugi. Penelitian ini menyarankan agar klausul negative covenant diintegrasikan ke dalam Anggaran Dasar perseroan sehingga memiliki daya ikat yang lebih kuat, serta agar perseroan dan para pemegang saham senantiasa menerapkan asas iktikad baik dalam pelaksanaan RUPS dan perjanjian kredit.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeabsahan, Pembatasan Kewenangan RUPS, Perjanjian Krediten_US
dc.titleKeabsahan Klausul Pembatasan Kewenangan RUPS dalam Perjanjian Kredit antara PT Bank OCBC NISP Tbk dengan PT Hair Star Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410307


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record