| dc.contributor.author | Asumi, Asha | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-04T03:22:52Z | |
| dc.date.available | 2026-09-04T03:22:52Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66708 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencantuman klausul negative covenant yang
membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perjanjian
kredit antara PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai kreditur dan PT Hair Star
Indonesia sebagai debitur. Klausul tersebut menimbulkan persoalan hukum karena
kewenangan RUPS sebagai organ perseroan telah ditetapkan oleh undang-undang.
Permasalahan ini muncul ketika PT Hair Star Indonesia menyelenggarakan RUPS
tanpa persetujuan bank sebagaimana dipersoalkan dalam Putusan Nomor
19/Pdt.G/2023/PN Sda. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan klausul
pembatasan kewenangan RUPS dalam perjanjian kredit serta keabsahan RUPS
yang diselenggarakan dengan menyimpangi klausul tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan
hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul
negative covenant sah dan mengikat karena memenuhi syarat sah perjanjian
berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta merupakan prestasi negatif
sebagaimana Pasal 1234 KUHPerdata. Sebaliknya, RUPS yang diselenggarakan
tanpa persetujuan bank tetap sah menurut hukum perseroan karena perjanjian
kredit yang bersifat in personam tidak dapat mengesampingkan kewenangan
statuter organ perseroan yang bersifat in rem. Namun, keputusan RUPS tersebut
mengandung cacat materiil akibat iktikad buruk untuk mengalihkan beban
kerugian perseroan sehingga merupakan wanprestasi sekaligus Perbuatan
Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan
kewajiban ganti rugi. Penelitian ini menyarankan agar klausul negative covenant
diintegrasikan ke dalam Anggaran Dasar perseroan sehingga memiliki daya ikat
yang lebih kuat, serta agar perseroan dan para pemegang saham senantiasa
menerapkan asas iktikad baik dalam pelaksanaan RUPS dan perjanjian kredit. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Keabsahan, Pembatasan Kewenangan RUPS, Perjanjian Kredit | en_US |
| dc.title | Keabsahan Klausul Pembatasan Kewenangan RUPS dalam Perjanjian Kredit antara PT Bank OCBC NISP Tbk dengan PT Hair Star Indonesia | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 22410307 | |