Show simple item record

dc.contributor.authorRohima, Febriyanti
dc.date.accessioned2026-09-03T06:47:48Z
dc.date.available2026-09-03T06:47:48Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66688
dc.description.abstractPenelitian ini membahas dua permasalahan hukum, yaitu modus operandi pelaku tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui platform TikTok di wilayah Polsek Mlati, Sleman, serta penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap para pelakunya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis melalui teknik wawancara dan dokumentasi di Polsek Mlati, Sleman. Modus operandi berlangsung secara sistematis dalam tujuh tahap: perencanaan logistik, pengadaan kendaraan sewaan dengan dokumen palsu, pemalsuan dokumen kendaraan dan plat nomor untuk mengelabui GPS rental, identifikasi korban melalui TikTok, manipulasi psikologis di showroom korban, eksekusi transaksi tukar tambah di Klaten yang menghasilkan transfer Rp210.000.000,00 ke rekening pihak ketiga, serta pemusnahan jejak melalui penjualan Honda Brio korban di Karanganyar seharga Rp123.500.000,00 sehingga total hasil kejahatan mencapai Rp333.000.000,00. Keempat pelaku dikualifikasikan sebagai medepleger berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi secara kumulatif, dan status residivisme seluruh pelaku menjadi faktor pemberat yang menghasilkan vonis dua tahun empat bulan penjara bagi masing-masing pelaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectModus Operandi, Pertanggungjawaban Pidana, Penipuan Jual Beli Mobil, Platform TikTok, Medeplegeren_US
dc.titleModus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Mobil melalui Platform TikTok di Wilayah Polsek Mlati, Slemanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410441


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record