| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas dua permasalahan hukum, yaitu modus operandi pelaku
tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui platform TikTok di wilayah Polsek
Mlati, Sleman, serta penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap para
pelakunya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan
sosiologis melalui teknik wawancara dan dokumentasi di Polsek Mlati, Sleman.
Modus operandi berlangsung secara sistematis dalam tujuh tahap: perencanaan
logistik, pengadaan kendaraan sewaan dengan dokumen palsu, pemalsuan dokumen
kendaraan dan plat nomor untuk mengelabui GPS rental, identifikasi korban
melalui TikTok, manipulasi psikologis di showroom korban, eksekusi transaksi
tukar tambah di Klaten yang menghasilkan transfer Rp210.000.000,00 ke rekening
pihak ketiga, serta pemusnahan jejak melalui penjualan Honda Brio korban di
Karanganyar seharga Rp123.500.000,00 sehingga total hasil kejahatan mencapai
Rp333.000.000,00. Keempat pelaku dikualifikasikan sebagai medepleger
berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur
pertanggungjawaban pidana terpenuhi secara kumulatif, dan status residivisme
seluruh pelaku menjadi faktor pemberat yang menghasilkan vonis dua tahun empat
bulan penjara bagi masing-masing pelaku. | en_US |