| dc.description.abstract | Penegakan hukum perkara koneksitas yang melibatkan warga sipil dan prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara bersama-sama memiliki tantangan akibat
perbedaan birokrasi dan yurisdiksi peradilan. Oleh karena itu, pembentukan struktur
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) bertujuan untuk mengatasi kebuntuan koordinasi
lintas institusi serta mencegah praktik pemisahan perkara (splitsing) yang dapat
memicu disparitas penegakan hukum. Melalui metode penelitian hukum empiris
dengan pendekatan sosiologis, penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan
hukum oleh Aspidmil di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati
DIY), mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi
penyelesaiannya berdasarkan data wawancara, dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan tinjauan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, penegakan hukum
tersebut belum berjalan optimal karena Aspidmil dihadapkan pada kendala substansi
hukum berupa disharmonisasi antara Pedoman Jaksa Agung RI No. 2 Tahun 2025
dengan UU Peradilan Militer, hambatan struktural yang mencakup wilayah
operasional yang terlalu luas, kekurangan SDM, dan rantai birokrasi yang rigid, serta
kendala budaya hukum seperti hambatan izin Atasan yang Berhak Menghukum
(Ankum) dan perbedaan matra kepangkatan. Sebagai solusi, strategi yang dilakukan
mencakup pengajuan personel tim koneksitas lintas wilayah, usulan penambahan
struktur pidana militer di tingkat Kejaksaan Negeri, dan dorongan harmonisasi aturan
koneksitas secara komprehensif. | en_US |