| dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah
mewajibkan setiap bengunan memenuhi standar konstruksi demi keselamatan
penggunanya, namun 29 September 2025 mushala Pondok Pesantren Al-Khoziny
di Sidoarjo runtuh dan menewaskan 63 santri karena pembangunan dilakukan
secara swadaya tanpa memenuhi standar teknis tang berlaku. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji: Bagaimana pemenuhan Asas Pembangunan
Berkelanjutan bagi pemilik bangunan jika terjadi keruntuhan; dan Bagaimana
tanggung jawab hukum pemilik bangunan terhadap keruntuhan bangunan yang
tidak memenuhi standar konstruksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan terhadap UU No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No.
41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR
Nomor 9 Tahun 2021, Perda Sidoarjo No. 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
pendekatan konseptual terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dan asas
berkelanjutan; serta pendekatan kasus terhadap keruntuhan mushala Al- Khoziny
sebagai kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan pemilik bangunan tidak
memenuhi Asas Pembangunan Berkelanjutan karena mengabaikan kewajiban
preventif membangun sesuai standar teknis, Pasal 16 dan 17 UU No. 28 Tahun 2002
dan SNI 1727:2020; serta bertanggung jawab secara perdata berdasarkan Pasal
1365 dan 1369 KUH Perdata. Penelitian ini menyarankan agar pemilik bangunan,
khususnya nazhir wakaf, wajib melibatkan tenaga ahli bersertifikat dalam setiap
tahap pembangunan dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan proaktif
terhadap konstruksi fasilitas keagamaan dan pendidikan. | en_US |