| dc.description.abstract | Tindak pidana penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang merupakan
dua bentuk kejahatan transnasional yang kerap disamakan, padahal keduanya memiliki
unsur, tujuan, serta kebijakan pemidanaan yang berbeda. Indonesia dan Australia memiliki
keterkaitan erat dalam dinamika migrasi di kawasan Asia Pasifik, sehingga kedua negara
menghadapi tantangan yang sama dalam menangani kedua tindak pidana tersebut,
meskipun keduanya berada dalam sistem hukum yang berbeda, yaitu civil law dan
common law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan tindak
pidana penyelundupan manusia serta tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan
Australia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan
(comparative approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen serta dianalisis secara
deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Australia sama-
sama mengkualifikasikan penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang
sebagai kejahatan transnasional yang memerlukan penegakan hukum yang tegas. Namun
demikian, terdapat perbedaan dalam pengaturan unsur tindak pidana, pertanggungjawaban
pidana, dan sistem pemidanaan. Indonesia cenderung menempatkannya sebagai
pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan perpindahan orang secara ilegal,
sedangkan Australia memandang People Smuggling sebagai bagian dari transnational
organized crime dengan cakupan pertanggungjawaban yang lebih luas. Sementara itu
dalam tindak pidana perdagangan orang, kedua negara sama-sama menempatkan unsur
eksploitasi sebagai unsur utama, namun Australia memiliki pengaturan yang lebih
komprehensif terkait bentuk eksploitasi dan pertanggungjawaban pelaku. Dengan
demikian, perbandingan kedua sistem hukum tersebut dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan kebijakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam memperkuat
pengaturan, pertanggungjawaban pidana, dan sistem pemidanaan terhadap kejahatan
transnasional. | en_US |