Show simple item record

dc.contributor.authorPratama, Muhammad Rhafly Hendrianto Putra Nur
dc.date.accessioned2026-09-02T06:36:37Z
dc.date.available2026-09-02T06:36:37Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66627
dc.description.abstractTindak pidana penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang merupakan dua bentuk kejahatan transnasional yang kerap disamakan, padahal keduanya memiliki unsur, tujuan, serta kebijakan pemidanaan yang berbeda. Indonesia dan Australia memiliki keterkaitan erat dalam dinamika migrasi di kawasan Asia Pasifik, sehingga kedua negara menghadapi tantangan yang sama dalam menangani kedua tindak pidana tersebut, meskipun keduanya berada dalam sistem hukum yang berbeda, yaitu civil law dan common law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan tindak pidana penyelundupan manusia serta tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Australia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Australia sama- sama mengkualifikasikan penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang sebagai kejahatan transnasional yang memerlukan penegakan hukum yang tegas. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam pengaturan unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sistem pemidanaan. Indonesia cenderung menempatkannya sebagai pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan perpindahan orang secara ilegal, sedangkan Australia memandang People Smuggling sebagai bagian dari transnational organized crime dengan cakupan pertanggungjawaban yang lebih luas. Sementara itu dalam tindak pidana perdagangan orang, kedua negara sama-sama menempatkan unsur eksploitasi sebagai unsur utama, namun Australia memiliki pengaturan yang lebih komprehensif terkait bentuk eksploitasi dan pertanggungjawaban pelaku. Dengan demikian, perbandingan kedua sistem hukum tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam memperkuat pengaturan, pertanggungjawaban pidana, dan sistem pemidanaan terhadap kejahatan transnasional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAustralia, Indonesia, penyelundupan manusia, perbandingan hukum, tindak pidana perdagangan orangen_US
dc.titlePerbandingan Pengaturan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Orang di Indonesia dan Australiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410418


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record