Show simple item record

dc.contributor.authorEl-Aisy, Maulida Gustie
dc.date.accessioned2026-09-02T03:28:45Z
dc.date.available2026-09-02T03:28:45Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66610
dc.description.abstractPertumbuhan industri Coffeeshop semakin pesat, namun banyak pekerja di sektor ini belum mendapatkan Perlindungan terkait jam kerja dan upah yang sesuai dengan haknya. Penelitian ini didasari oleh rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk Perlindungan Upah berdasarkan Jam Kerja bagi Pekerja Coffeeshop di Kabupaten Sleman? Dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pemenuhan Perlindungan Upah berdasarkan Jam Kerja bagi Pekerja Coffeeshop di Kabupaten Sleman? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan dengan sumber data primer dan sekunder yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pemenuhan jam kerja dan pembayaran upah bagi pekerja Coffeeshop di Kabupaten Sleman belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam praktiknya, masih terdapat pekerja Coffeeshop di Kabupaten Sleman yang bekerja hingga 12 jam sehari, 26,2% responden bekerja melampaui 40 jam dalam seminggu tanpa kompensasi lembur yang jelas, serta upah yang diterima di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman. Kedua, kendala utama dalam pemenuhan Perlindungan hukum ini adalah lemahnya pengawasan dan penerapan aturan ketenagakerjaan di sektor F&B, kurangnya pemahaman pekerja terhadap hak-haknya, tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, serta rendahnya kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Penelitian ini merekomendasikan sebaiknya pelaku usaha diwajibkan memberikan perjanjian kerja yang jelas baik untuk PKWT maupun PKWTT untuk memberikan kepastian hukum, serta Dinas Tenaga Kerja setempat perlu memperketat pengawasan jam kerja dan upah di sektor informal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Jam Kerja, Upah, Pekerja Coffeeshopen_US
dc.titlePerlindungan Upah Berdasarkan Jam Kerja bagi Pekerja Coffeeshop di Kabupaten Slemanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410525


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record