| dc.description.abstract | Pertumbuhan industri Coffeeshop semakin pesat, namun banyak pekerja di sektor ini belum
mendapatkan Perlindungan terkait jam kerja dan upah yang sesuai dengan haknya. Penelitian ini
didasari oleh rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk Perlindungan Upah berdasarkan Jam Kerja
bagi Pekerja Coffeeshop di Kabupaten Sleman? Dan apa saja kendala yang dihadapi dalam
pemenuhan Perlindungan Upah berdasarkan Jam Kerja bagi Pekerja Coffeeshop di Kabupaten
Sleman? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan studi kepustakaan dengan sumber data primer dan sekunder yang berkaitan
dengan ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pemenuhan jam kerja dan
pembayaran upah bagi pekerja Coffeeshop di Kabupaten Sleman belum sepenuhnya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam praktiknya, masih terdapat pekerja Coffeeshop di Kabupaten Sleman yang bekerja hingga
12 jam sehari, 26,2% responden bekerja melampaui 40 jam dalam seminggu tanpa kompensasi
lembur yang jelas, serta upah yang diterima di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman.
Kedua, kendala utama dalam pemenuhan Perlindungan hukum ini adalah lemahnya pengawasan
dan penerapan aturan ketenagakerjaan di sektor F&B, kurangnya pemahaman pekerja terhadap
hak-haknya, tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, serta rendahnya kepatuhan pengusaha
terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Penelitian ini merekomendasikan sebaiknya pelaku usaha
diwajibkan memberikan perjanjian kerja yang jelas baik untuk PKWT maupun PKWTT untuk
memberikan kepastian hukum, serta Dinas Tenaga Kerja setempat perlu memperketat pengawasan
jam kerja dan upah di sektor informal. | en_US |