Hubungan Hak Cipta dan Hak Privasi dalam Penyebaran Citra Wajah tanpa Izin; Studi atas Platform Digital ‘Fotoyu’
Abstract
Praktik penyebaran dan komersialisasi potret melalui platform digital FotoYu
menimbulkan ketidakjelasan mengenai hubungan antara perlindungan hak cipta
fotografer dan hak privasi atas citra wajah subjek potret. Penelitian ini bertujuan untuk
menjawab bagaimana hubungan antara hak privasi dan hak cipta dalam penyebaran
citra wajah seseorang melalui platform digital FotoYu, serta bagaimana
mengharmonisasikan ketentuan hak privasi dan hak cipta dalam praktik tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa praktik penyebaran dan komersialisasi potret tanpa persetujuan melalui platform
digital tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak cipta fotografer, tetapi juga
harus memperhatikan hak privasi atas citra wajah sebagai data pribadi. Harmonisasi
kedua rezim hukum tersebut dilakukan melalui penerapan persetujuan sebelum
pemrosesan data, transparansi dalam pemrosesan, serta penghormatan terhadap hak
ekonomi fotografer dan hak privasi subjek potret. Penelitian ini merekomendasikan
penguatan regulasi melalui pembentukan peraturan pelaksana Undang-Undang No.27
Tahun 2022, penerapan prinsip persetujuan sebelum pemrosesan data dan transparansi
oleh platform digital, serta peningkatan kepatuhan dan literasi hukum mengenai
perlindungan hak privasi dan hak cipta.
Collections
- Law [3916]
