| dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam setiap
aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam penegakan hukum pidana. Salah satu
bentuk tindak pidana yang menimbulkan dampak sosial serius adalah perusakan
makam yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melukai nilai religius
dan budaya masyarakat. Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika pelaku
merupakan anak di bawah umur, seperti dalam kasus perusakan makam di wilayah
Kotagede (Yogyakarta) yang dilakukan oleh siswa SMP berusia 16 tahun berinisial
ANFS yang secara hukum memerlukan perlakuan khusus melalui sistem peradilan
pidana anak yang mengedepankan prinsip perlindungan dan keadilan restoratif.
Rumusan masalah yang diangkat adalah: Apa faktor-faktor penyebab anak melakukan
perusakan makam di Kota Yogyakarta; Bagaimana penegakan hukum terhadap anak
yang melakukan tindak pidana perusakan makam di Kota Yogyakarta berdasarkan
prinsip keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris.
Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Kepolisian Sektor
Kotagede Kota Yogyakarta yang kemudian dihubungkan dengan studi pustaka, dan
studi dokumen berupa salinan berkas perkara Diversi Perusakan Tanda Makam
Tersangka Abed Nego Fais Saputra Pelanggan Pasal 406 KUHP Subsider Pasal 179
KUHP, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa: 1. Perusakan makam oleh anak dipengaruhi oleh faktor psikologis dan sosial,
seperti emosi yang tidak stabil, konflik keluarga, kurangnya pengawasan orang tua,
serta pengaruh lingkungan pergaulan. Secara hukum, perbuatan tersebut merupakan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, namun penanganannya
tetap harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan perlindungan dan pembinaan. 2.
Penegakan hukum terhadap anak pelaku perusakan makam umumnya dilakukan
melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mekanisme diversi, yang bertujuan
menyelesaikan perkara di luar peradilan, memulihkan hubungan sosial, serta
menghindari perampasan kemerdekaan anak. Dalam praktiknya, diversi melibatkan
pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat melalui kesepakatan bersama. Meskipun
terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan tidak selalu
tercapainya kesepakatan, pendekatan ini tetap menjadi pilihan utama karena
mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun saran penelitian ini yaitu,
diperlukan peran aktif keluarga dan optimalisasi aparat penegak hukum dalam
menerapkan keadilan restoratif guna mendukung perlindungan dan masa depan anak. | en_US |