Perlindungan Konsumen atas Pemenuhan Hak Keamanan Produk Susu Formula Bayi (Studi Kasus Produk S-26 Promil Gold pHPro 1)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh yang menimbulkan kekhawatiran terhadap
keamanan susu formula bayi sebagai produk konsumsi bagi bayi sebagai kelompok
rentan. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya permasalahan dalam pemenuhan
hak konsumen atas keamanan produk serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap
kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu mengkaji
ketentuan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta
pendekatan konseptual yang mengkaji konsep perlindungan konsumen dan tanggung
jawab pelaku usaha. Penelitian ini juga didukung dengan data wawancara dari
narasumber pada instansi Badan Pengawas Obat dan Makanan guna memperkuat
analisis penelitian secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan konsumen atas keamanan produk pangan telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjamin hak konsumen atas keamanan,
kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk pangan, perlindungan
terhadap keamanan produk susu formula bayi juga dilaksanakan melalui penegakan
hukum dan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui mekanisme
pengawasan pre market dan post market terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Tanggung jawab pelaku usaha diwujudkan melalui penghentian distribusi, penarikan
secara sukarela sebagai prinsip kehati-hatian (precautionary principle), dan
mekanisme penggantian produk untuk menjamin keamanan dan keselamatan
konsumen.
Collections
- Law [3916]
