Pelindungan Hukum bagi Subjek Data atas Terjadinya Pelanggaran Data di Indonesia (Studi Kasus Praktik Pemindaian Iris Mata)
Abstract
Adanya praktik pemindaian iris mata yang menggunakan data biometrik sebagai data
pribadi yang tergolong sensitif dan permanen menimbulkan permasalahan hukum yang
perlu dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pengendali data dan prosesor data dalam praktik
pemindaian iris mata, serta menganalisis bentuk pelindungan hukum bagi subjek data
pribadi di Indonesia. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemindaian iris mata melanggar
ketentuan hukum pemrosesan data pribadi, khususnya terkait perolehan persetujuan,
transparansi pemrosesan data, penyampaian informasi mengenai tujuan, serta tanpa
kepatuhan administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Pelindungan hukum
bagi subjek data pribadi dapat dilakukan melalui upaya preventif berupa pemenuhan
hak-hak subjek data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
serta pelindungan hukum represif berupa pemberian hak kepada subjek data untuk
menggugat dan memperoleh ganti rugi serta pengenaan sanksi administratif terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengesahan peraturan pelaksana
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 serta menegaskan agar setiap subjek hukum
untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan perlunya dibentuk lembaga penyelenggara
pelindungan data pribadi.
Collections
- Law [3916]
