Analisis Hukum Hak Cipta Terhadap Kasus Sengketa Hak Cipta Karakter Si Unyil
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya sengketa kepemilikan hak cipta karakter Si Unyil antara pihak Drs. Suyadi dan pihak Perum Produksi Film Negara (PPFN). Permasalahan terjadi ketika Drs Suyadi selaku pencipta karakter Si Unyil, meminta untuk hak ciptanya kembali. Pihak Drs. Suyadi merasa, selaku pencipta tidak berhak atas ciptaanya setelah adanya pengalihan hak dari Drs. Suyadi kepada PPFN. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pihak yang berhak menjadi pemegang hak cipta atas karakter Si Unyil dan akibat hukum bagi pemegang hak cipta atas karakter Si Unyil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang berhak menjadi pemegang hak cipta serta akibat hukum bagi pemegang hak cipta atas karakter Si Unyil. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif adalah penelitian yang melihat sudut pandang atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur atau studi kepustakaan dan melakukan wawancara dengan nara sumber. Pengolahan data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah bahwa pada dasarnya Drs. Suyadi selaku pencipta karakter Si Unyil telah menyerahkan hak cipta kepada pihak PPFN dengan alasan, PPFN akan menertibkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Si Unyil terhadap pemakaian karakter tersebut oleh pihak-pihak lain tanpa seizin pencipta. Penyerahan tersebut dibuat dalam sebuah perjanjian dengan No. 139/PPFN/XII/1995 atas dasar iktikad baik. Sehingga dalam hal ini yang berhak menjadi pemegang hak cipta adalah pihak PPFN. Dalam hukum hak cipta pengalihan hak dari pencipta kepada penerima hak dengan penyerahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada Pasal 26 ayat (1), yang pada intinya menegaskan bahwa hak cipta akan hak cipta tidak akan berpindah kepada pihak lain apabila hak cipta tersebut tidak diserahkan. Penyerahan dalam hukum hak cipta juga berarti bahwa pihak yang telah menyerahkan hak ciptanya, sama dengan menyerahkan hak-hak yang dapat dieksploitasi dari sebuah ciptaan. Terhadap hal tersebut, akibat hukum bagi pemegang hak cipta atas karakter Si Unyil adalah mempunyai hak eksklusif yaitu hak ekonomi. Pihak PPFN sebagai penerima hak, berhak menjalankan hak eksklusifnya tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan yang telah diatur dalam perundangan. Akibat penyerahan hak cipta tersebut, bukan berarti Drs. Suyadi selaku pencipta karakter Si Unyil tidak mendapatkan hak apapun dari yang telah diciptakannya. Drs. Suyadi selaku pencipta mendapatkan hak eksklusif berupa hak moral.
Collections
- Law [3916]
