Penerapan Prinsip Best Interest of the Child Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Anak Keluarga Pekerja Migran Indonesia (Studi Empiris di Ladang Boonrich, Sabah, Malaysia)
Abstract
Migrasi tenaga kerja internasional yang semakin masif membawa implikasi hukum
yang kompleks bagi anak-anak dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang
turut menyertai orang tua mereka ke negara tujuan. Di Sabah, Malaysia, salah satu
sentra perkebunan kelapa sawit yang menyerap tenaga kerja Indonesia dalam
jumlah besar, ditemukan fenomena keterlibatan anak dalam aktivitas kerja di
lingkungan perkebunan. Praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pekerja
anak (child labour) yang dilarang oleh hukum nasional maupun internasional,
sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip Best Interest of
the Child telah diakomodasi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia dan
diterapkan bagi anak PMI yang tinggal di Ladang Boonrich, Sabah, Malaysia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data dikumpulkan
melalui observasi lapangan dan wawancara terhadap anak PMI, orang tua,
pengelola perkebunan, pengelola Community Learning Center, serta Konsulat
Republik Indonesia Tawau Sabah, Malaysia. Data yang diperoleh kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan merujuk pada kerangka hukum
perlindungan anak, hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan instrumen hukum
internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat ketentuan yang
mengakomodasi prinsip Best Interest of the Child hanya pada hubungan kerja
formal dan pekerjaan berbahaya di wilayah yurisdiksi nasional, sementara
keterlibatan anak dalam sektor informal perkebunan di luar negeri belum terjangkau
oleh ketentuan tersebut. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga menempatkan anak sebagai pihak yang
terdampak migrasi, bukan sebagai subjek yang kepentingannya dinilai secara
mandiri. Pada tataran empiris, anak-anak PMI di Ladang Boonrich terlibat rutin
dalam aktivitas kerja perkebunan, sebagian tidak memiliki dokumen kependudukan
yang menempatkan mereka pada risiko stateless, serta menghadapi keterbatasan
akses pendidikan dan layanan kesehatan. Kondisi tersebut bersumber dari belum
sinergisnya peran orang tua, negara, dan perusahaan dalam menjamin kepentingan
terbaik anak. Penelitian ini menyarankan penguatan kerangka hukum
ketenagakerjaan Indonesia agar memuat mekanisme penilaian dampak migrasi
terhadap anak sebelum keberangkatan orang tua, serta peningkatan koordinasi
antara Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik, Pemerintah Malaysia,
dan pihak pengelola perkebunan guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak
PMI sesuai dengan standar Best Interest of the Child.
Collections
- Law [3916]
