Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2022 pada CV Sari Tekstil
Abstract
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 bertujuan untuk
menyederhanakan perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peraturan ini memberikan insentif seperti menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Final sebesar 0,5% untuk UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar. CV
Sari Tekstil sebagai salah satu UMKM di Indonesia menerapkan skema tarif PPh
Final untuk Tahun Pajak 2024. Studi ini menganalisis implementasi PP No. 55
Tahun 2022 di CV Sari Tekstil dan mengidentifikasi tantangan dalam
meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Pendekatan deskriptif kualitatif
digunakan, dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi sebagai metode
pengumpulan data. Temuan menunjukkan bahwa CV Sari Tekstil belum
memahami dasar pengenaan pajak sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Untuk
meningkatkan kepatuhan, diperlukan upaya lebih lanjut berupa peninjauan secara
berkala terhadap perhitungan pajak sebelum dilakukan penyetoran dan pelaporan,
dan melakukan konsultasi kepada Account Representative atau konsultan pajak
apabila terdapat ketentuan perpajakan yang belum dipahami.
Collections
- Tax Accounting [81]
