Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Notariil yang Dibatalkan Hakim
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pelaksanaan
kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik serta mengkaji bentuk
tanggung jawab hukum notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh hakim. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: pertama, pelaksanaan notaris menjalankan
kewenangan atas akta yang dibuat di hadapannya; dan kedua, mengenai tanggung
jawab notaris terhadap akta notariil yang dibatalkan hakim pada Putusan
Pengadilan Negri Surabaya No. 1397/Pdt.P/2020/PN Sby. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan
dianalisis secara kualitatif. Pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, notaris menjalankan
kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan
Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk membuat akta autentik terkait tindakan
hukum perseroan, termasuk akta jual beli saham dan akta keputusan rapat
perseroan. Pelaksanaan kewenangan tersebut mewajibkan notaris menerapkan
prinsip kehati-hatian (prudential principle), terutama dalam memverifikasi
identitas para pihak, kewenangan bertindak, serta kesesuaian tindakan hukum
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Putusan tersebut tidak
menunjukkan adanya pelanggaran formal maupun penyalahgunaan kewenangan
oleh notaris, sehingga notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata
karena pembatalan akta lebih disebabkan oleh cacat materiil bertentangan dengan
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas mengenai larangan kepemilikan saham silang (cross holding) ehingga
notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini
merekomendasikan agar notaris lebih cermat dan teliti dalam memahami ketentuan
hukum perseroan, khususnya terkait larangan cross holding dan prosedur peralihan
saham, guna mencegah terjadinya pembatalan akta di kemudian hari.
Collections
- Law [3916]
