Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam Menetapkan Ahli Waris yang Hilang (Studi tentang Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Sleman dalam menetapkan status ahli waris yang hilang (mafqud)
dalam perspektif hukum waris Islam di Indonesia. Permasalahan mafqud menjadi penting
karena Kompilasi Hukum Islam (KHI) belum mengatur secara rinci mengenai batas waktu
dan parameter penetapannya, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Penelitian ini
menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui wawancara
dengan hakim Pengadilan Agama Sleman dan ahli hukum waris Islam, serta studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menetapkan mafqud tidak
hanya berpegang pada norma tertulis, tetapi melakukan penemuan hukum (rechtsvinding)
melalui ijtihad dengan mengintegrasikan berbagai sumber, seperti KHI, KUHPerdata yaitu
Pasal 467 dan 468, serta doktrin fiqh. Metode istinbat yang digunakan meliputi ijma’, qiyas,
maslahah, istishan, ‘urf, dan sadd al-dzariah. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek
faktual, pembuktian, yuridis, sosiologis, dengan menilai lamanya ketidakhadiran, alat
bukti, serta dampak sosial dari penetapan tersebut. Secara teoritis, meskipun tidak
dinyatakan secara eksplisit, pertimbangan hakim menunjukkan kesesuaian dengan prinsip
maqashid al-syariah dan teori double movement, karena berorientasi pada kemaslahatan
serta penyesuaian hukum dengan kondisi konkret. Dengan demikian, penetapan mafqud
oleh hakim tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap
dinamika sosial guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak para ahli waris.
Collections
- Law [3916]
