| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan
seksual yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis
(PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit
Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa tersebut menunjukkan adanya
penyalahgunaan relasi kuasa dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan
pelanggaran terhadap hak korban, etika profesi kedokteran, serta menurunnya
kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pidana yang dapat diterapkan
terhadap pelaku serta mengkaji upaya preemtif, preventif, dan represif yang
seharusnya dilakukan oleh rumah sakit dalam mencegah dan menangani tindak
pidana kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-
analitis untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan
penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan dokter residen dalam
kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j
juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu,
upaya preemtif, preventif, serta represif yang seharusnya diterapkan oleh Rumah
Sakit melalui penguatan kebijakan, pengawasan, mekanisme pelaporan,
perlindungan korban, pemberian sanksi, serta pembinaan etika profesi untuk
mencegah terulangnya tindak pidana kekerasan seksual dalam pelayanan
kesehatan. | en_US |