| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan
anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, serta kendala
penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 di UPTD PPA
Kabupaten Sleman. Rumusan masalah penelitian mencakup: (1) bagaimana bentuk
perlindungan hukum yang dilaksanakan UPTD PPA; dan (2) apa saja kendala
penegakan perda tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan sosiologis, melalui wawancara langsung dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPTD PPA telah melaksanakan perlindungan
hukum secara komprehensif melalui empat pendekatan, yaitu preventif, represif,
kuratif, dan reintegrasi sosial, yang didukung sinergi dengan Forum Perlindungan
Korban Kekerasan (FPKK). Namun demikian, penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017
belum berjalan optimal akibat kendala internal berupa keterbatasan sumber daya
manusia dan anggaran, serta kendala eksternal berupa rendahnya kesadaran hukum
masyarakat, lamanya proses hukum, dan belum optimalnya koordinasi dengan aparat
penegak hukum. | en_US |