| dc.description.abstract | Pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 mengamanatkan sistem merit berbasis digital, namun
mutasi ASN antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipengaruhi intervensi non-
merit. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem merit dan upaya
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mengimplementasikan pada mutasi ASN pasca
UU No. 20 Tahun 2023 di BKD Kabupaten Banjarnegara. Metode yang digunakan adalah
normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan secara normatif sistem merit telah berbasis kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja, namun secara substantif belum optimal. Kendalanya meliputi pengajuan awal
mutasi masih manual, manajemen talenta belum optimal, serta adanya intervensi non-merit
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Upaya pemerintah dilakukan melalui
penguatan regulasi lokal/SOP, integrasi sistem digital (SIASN, SIAP Banjarnegara dan
IMUT), serta peningkatan kapasitas SDM yang mempedomani Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AAUPB). | en_US |