Show simple item record

dc.contributor.authorSando, Reisya Athaveda
dc.date.accessioned2026-08-31T02:59:10Z
dc.date.available2026-08-31T02:59:10Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66506
dc.description.abstractPengesahan UU No. 20 Tahun 2023 mengamanatkan sistem merit berbasis digital, namun mutasi ASN antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipengaruhi intervensi non- merit. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem merit dan upaya Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mengimplementasikan pada mutasi ASN pasca UU No. 20 Tahun 2023 di BKD Kabupaten Banjarnegara. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif sistem merit telah berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, namun secara substantif belum optimal. Kendalanya meliputi pengajuan awal mutasi masih manual, manajemen talenta belum optimal, serta adanya intervensi non-merit oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Upaya pemerintah dilakukan melalui penguatan regulasi lokal/SOP, integrasi sistem digital (SIASN, SIAP Banjarnegara dan IMUT), serta peningkatan kapasitas SDM yang mempedomani Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBKD, Mutasi ASN, Sistem Merit, UU ASN 2023en_US
dc.titleImplementasi Sistem Merit dalam Mutasi ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410328


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record