Implementasi Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 sebagai Perluasan Penafsiran Pasal 79 Angka 1 KUHP pada Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sukoharjo)
Abstract
Penelitian ini membahas dua permasalahan hukum, yaitu bagaimana implementasi
penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 terhadap
gugurnya penuntutan tindak pidana menggunakan surat palsu karena daluwarsa di
Kejaksaan Negeri Sukoharjo, serta bagaimana kendala yang dihadapi dalam
implementasinya. Penelitian menggunakan metode sosiologis empiris dengan
teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah mengimplementasikan putusan tersebut dengan
menghitung daluwarsa penuntutan sejak terpenuhinya tiga unsur kumulatif, yakni
pemalsuan diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian nyata, bukan lagi
sejak surat palsu dibuat. Penting ditegaskan bahwa putusan ini tidak mengubah
Pasal 263 ayat (2) KUHP dari delik formil menjadi delik materiil, melainkan hanya
mengubah karakter penghitungan daluwarsa menjadi bersifat materiil. Adapun
kendala yang ditemukan meliputi kesulitan teknis menentukan titik awal daluwarsa,
lemahnya koordinasi antarlembaga, serta bertambahnya beban pembuktian bagi
Jaksa.
Collections
- Law [3916]
