| dc.description.abstract | Konstitusi Indonesia menegaskan negara sebagai subjek utama yang berkewajiban
menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya pemenuhan
hak anak atas tumbuh kembang, pemenuhan kebutuhan dasar, dan mendapat
pelayanan kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Pemerintah merespons melalui
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas nasional yang
mengintegrasikan sektor pendidikan dan kesehatan dengan sasaran utama peserta
didik dan kelompok rentan. Penelitian ini memfokuskan kajian pada dua persoalan,
yaitu (1) Apakah kebijakan dan tata kelola MBG sejalan dengan prinsip pelindungan
dan jaminan Hak Asasi Manusia yang terdapat di dalam UUD NRI 1945 (2) Apakah
kebijakan MBG mendesak secara konstitusional untuk dipenuhi sebagai bentuk
kewajiban negara terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum secara normatif melalui pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konsep, data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara
tujuan, landasan filosofis, dan dasar normatif, MBG sejalan dengan prinsip hak asasi
manusia, terutama terkait hak anak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan
tanggung jawab negara. Namun, secara implementatif program ini belum sepenuhnya
memenuhi standar hak asasi manusia karena masih terdapat persoalan distribusi,
akuntabilitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan. Meskipun demikian, MBG
dinilai mendesak secara konstitusional sepanjang pelaksanaannya memenuhi prinsip
ketersediaan, aksesibilitas, kecukupan, keamanan, serta keberlanjutan sebagai ukuran
utama instrumen pemenuhan kewajiban konstitusional negara. | en_US |