| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama di Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana keabsahan perkawinan beda agama di Yogyakarta?. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen, pustaka dan wawancara kepada staff instansi terkait, Pengadilan Negeri, Kantor Catatan Sipil di Kota Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perkawinan Beda Agama sah jika mendapat penetapan pengadilan dan dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perkawinan beda agama tidak sah jika perkawinan tersebut tidak lewat ijin pengadilan. | en_US |