Show simple item record

dc.contributor.authorNastiti, Ida Elsha
dc.date.accessioned2026-08-31T01:03:39Z
dc.date.available2026-08-31T01:03:39Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66492
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuam untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum anggota investasi PT Dua Belas Suku. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana peran OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota investasi PT Dua Belas Suku? 2. Bagaimana tanggung jawab PT Dua Belas Suku terhadap dana anggota investasi yang belum dikembalikan?Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi pustaka yang kemudian akan disusun dalam secara deskritif analisis. Deskriptif analisis menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran OJK dalam perlindungan hukum kepada anggota investasi PT DBS, berupa melakukan upaya preventif dan upaya semi represif. Upaya preventif yang dilakukan OJK yaitu melakukan edukasi mengenai produk investasi yang diawasi oleh OJK dan modus-modus investasi illegal kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah di Karesidenan Kediri. Upaya semi represif yang dilakukan OJK yaitu memberikan upaya bantuan keterangan sebagai saksi ahli dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap perkara PT DBS. Usaha menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan produk Seven Days Deposit System oleh PT DBS yang menimbulkan kerugian kepada anggota investasi merupakan perbuatan direksi, yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar PT DBS yaitu menjalankan kegiatan jasa konsultan keuangan, dalam hal ini direksi PT DBS melakukan ultra vires, sehingga direksi PT DBS secara pribadi bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan; Anggota investasi dapat melakukan upaya hukum yaitu dengan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT DBS ke Pengadilan Negeri, untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita karena uang deposit Seven Days Deposit System belum dikembalikan sesuai dengan janji yang ditawarkan produk tersebut.penelitian ini merekomendasikan perlunya OJK tetap melakukan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai produk-produk investasi yang diawasi oleh OJK dan modus-modus investasi ilegal, OJK juga harus tetap melakukan pengawasan terhadap produk- produk investasi yang diduga terdapat unsur penipuan; Masyarakat perlu cermat dan berhati-hati dalam menempatkan uangnya pada produk investasi, agar tidak terjebak dalam penipuan produk investasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.subjectInvestasien_US
dc.subjectTanggung Jawab PTen_US
dc.titlePeran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Hukum Anggota Investasi PT Dua Belas Sukuen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM11410469


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record