Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kabupaten Klaten
Abstract
Salah satu sumber kekayaan alam atau sumber daya alam yang diciptakan Tuhan yang Mahas Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Melalui proses pendaftaran tanah, maka masyarakat dapat memperoleh hak-hak atas tanah yang dimilikinya. Namun, tidak jarang ditemui di dalam lapangan atas hambatan-hambatan atau kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah. Kendala-kendala tersebut misalnya terjadi pada waktu dalam proses penetapan batas atau Contradictoire Delimitatie. Kendala yang ditemui ketika penerapan asas Contradictoire Delimitaie adalah banyaknya para pihak, baik pihak pemohon maupun pihak yang berbatasan tidak menemui kesepakatan bersama atas tanda batas yang mana mempengaruhi luas tanah. Dengan tidak adanya suatu kesepakatan diantara para pihak tersebut maka menimbulkan suatu sengketa atau perselisihan paham diantara para pemilik tanah, yang mana menyebabkan proses pendaftaran tanah menjadi terhambat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sosiologis, yaitu pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. Dari adanya hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dan di beberapa lokasi bahwa penerapan asas Contradictoire Delimitatie dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Klaten adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan adanya berbagai faktor yang menyebabkan asas tersebut tidak dapat diterapkan. Faktor-faktor tersebut adalah adanya perselisihan batas atau tidak adanya kesepakatan diantara para pihak pada waktu kegiatan penetapan batas terjadi, pemilik tanah yang berbatasan berhalangan hadir, sulit untuk menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan, dan adanya berbagai faktor yang lain. Penelitian ini merekomendasikan agar para pemilik tanah memasang batas-batas tanah yang jelas untuk menghindari sengketa batas tanah; perlu adanya sosialisasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten kepada masyarakat tentang pentingnya pemasangan, penetapan dan pemeliharaan batas-batas tanah; dan perlunya regulasi yang jelas dari Kantor Pertanahan dalam proses pendaftaran tanah demi menghindari terjadinya sengketa pertanahan.
Collections
- Law [2359]